GRESIK, tretan.news – Gus Thomi dan Pengacaranya beserta Gus Rosyid , Gus Atho’ di dampingi Forkopimcam dan Jajaran di undang Camat Lilo untuk bermediasi di Balai Wicara kantor kecamatan Jl Raya Manyar no 39 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ,Jumat Siang 03/01/2025.
“Sementara menunggu mediasi Gus Dimyati adik Gus Thomi menjelaskan ” Awal mula SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu ) bermasalah adalah, asal berdirinya Al Ibrohimi dari M. Ali Wafa selaku pembina beserta keluarga.
Setelah M.Ali Wafa meninggal terjadi gesekan dan bermasalah dan dirapatkan pengurus yayasan. Gus Thomi disepakati pengurus yayasan meneruskannya. Kasus ini juga sampai ke MK dan Gus Thomi kalah dan lambat laun keluarga Gus thomi dan santri – santri diusir dari rumah yang didirikan M.Ali Wafa karena rumah itu berdiri di area tanah wakaf.
Kami rela meninggalkan itu tapi kami dan para santri butuh rumah karena tidak ada tempat tinggal. Gus Thomi akhirnya berjuang demi tanah yang bersertifikat peninggalan abahnya.” beber Gus Dim.
Lebih lanjut Gus Dimyati menambahkan “Bahkan pernah terjadi kejadian ironis saat ada penyekatan gedung lama di tanah wakaf dan gedung baru di tanah pribadi, tangga gedung baru ditutup dan banyak santri masih didalam sedang belajar dan tidak ada tangga lagi, akhirnya para santri turun dengan tangga ala kadarnya. Dan masih banyak lagi kejadian ironis lainnya.” jelasnya. Pukul 14:10 WIB.
Selanjutnya Gus Thomi menyampaikan “Melanjutkan hasil mediasi kalau tanah yang atas dan bawah milik abah saya Muhammad Ali Wafa, Mereka akui tanahnya dan mengklaim bangunan adalah milik yayasan dan Gus Thomi berharap, kalau saya yang terpenting proses belajar-mengajar bagi para santri karena prosesnya di SDIT ini.” ungkapnya.
Selanjutnya Gus Rosyid didampingi Gus Atho’ setelah mediasi menjelaskan, “Setelah turunnya keputusan dari makamah agung Gus Tomy membuat pondok sendiri Al-Wafai, kemudian di bawahnya ada MA Al-Wafai dan ada SMPI Al-Wafai, setelah Gus Tomy membuat pondok itu menginginkan tanah-tanah yang mengatas namakan abahnya itu pun di minta, saya sih silakan saja, tapi untuk yang ada bangunan SD yang digunakan aktifitas anak belajar mengajar, ya harus di selesaikan dengan tanpa merugikan dan ini ada dua sertifikat, memang atas nama kakak saya kan dulu jadi pengasuh pondok, jadi nama sertifikatnya Muhammad Ali Wafa orang tuanya Gus Thomi, di minta boleh tapi yang ada bangunan SD atas di bangun oleh abah nya jangan semerta-merta di gusur, kan kasihan anak – anak.” tandasnya.
Kemudian setelah mediasi awak media mengkonfirmasi hasilnya ke Sururi S.H., M.H. dan staf (Kuasa Hukum Gus Tomi) dan Pengacara SURURI, S.H., M.H. Dan TASAUFI ARIEFZANI, S.H. mengatakan, “Kita kesini atas undangan Pak Camat untuk memediasi masalah hukum keluarga Gus Thomi kita sudah berbaik hati karena ini pondok, ada putusan kasasi tanpa eksekusi pengadilan mereka sudah melakukan aktifitas, kita sudah berbaik hati tapi hak klien kami kasihkan.
Hak klien kami bisa dibuktikan dengan sertifikat – sertifikat. Ini tadi ternyata gayung bersambut pihak Rosyid dan Atho’ menerima itu akhirnya disepakati hari senin akan ada pengukuran dari BPN. pertanyaannya sebelum BPN kesana hari ini bagaimana kalau memang hak bersama , kalau memang bisa masuk ya bisa masuk semua kalau tidak bisa masuk ya tidak bisa masuk semua.
Dengan senin akan di kosongkan untuk hari ini ada satu satu perwakilan disini supaya bisa sama sama akses, kesepakatan ini cukup bisa diterima oleh klien kami. Jadi kami menjadi warga yang baik ikuti aturan.
Harapan saya bisa diselesaikan dengan baik karena saudara dan tujuannya mulia untuk umat.” paparnya seraya didampingi Gus Thomi dan Pengurus.