Pamekasan, tretan.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,02 gram.
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap S saat berada di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas mengamankan terduga pelaku saat berada di dalam warung makan di kawasan Desa Palengaan Laok.
“Benar, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial S yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” terang IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu poket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram di saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan terduga pelaku. Barang bukti itu kemudian langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Dari tangan terduga pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita satu poket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram,” jelasnya.
Tidak hanya sabu-sabu, polisi juga menyita satu buah korek api dan satu unit telepon seluler Oppo warna hitam. Sementara itu, penyidik menduga telepon seluler tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga S berperan sebagai pengedar. Ia diduga menyimpan barang haram tersebut untuk diserahkan kepada pemesan.
Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pamekasan. Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang kemungkinan terkait dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat S dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan masih terus mengembangkan kasus tersebut. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, tes urine, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti. Lebih lanjut, penyidik juga berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.
“Kami masih melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkas IPDA Evan.*








