Penangkapan Kilat: Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak dalam 24 Jam!

Berita, Kriminal897 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news Operasi Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan berhasil menangkap S (24), warga  Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kepala Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat serta kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah, pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).

Peristiwa ini bermula ketika korban, yang menggunakan nama samaran Mawar (8 tahun), sedang bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya. Kemudian datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.

Setelah sampai di lahan kosong tersebut selanjutnya korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

“Usai kejadian tersebut, korban pulang kerumahnya sambil menangis, kemudian orang tuanya menanyakan kepada putrinya “apa yang telah terjadi”, selanjutnya korban mengatakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Pamekasan, yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu potong baju lengan pendek coklat dengan motif corak putih, satu potong celana pendek coklat motif corak putih, serta satu potong celana dalam warna pink dengan motif bunga-bunga.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tambah Kasihumas, AKP Sri Sugiarto.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 76E Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atas pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar