Gugatan PTSL Randupitu Bergulir Kuasa Hukum Sebut Cacat Formil

Berita56 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news — Gugatan perdata terkait penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/6/2026).

Kuasa hukum Pemerintah Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, menilai penggugat mengajukan gugatan yang mengandung sejumlah persoalan formil, perlu diuji dalam proses persidangan.

Menurut Nopi, pihaknya menilai gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium karena penggugat tidak melibatkan penerima manfaat PTSL.

Yang engaku mengalami kerugian sebagai pihak dalam perkara.

“Penggugat tidak memasukkan pihak penerima manfaat PTSL yang dianggap dirugikan sebagai pihak dalam perkara, sehingga gugatan ini mengalami kekurangan pihak,” ujar Nopi.

Selain persoalan kurang pihak, pihak Pemerintah Desa Randupitu juga menilai gugatan tersebut salah sasaran atau error in persona.

Menurutnya, persoalan sertifikasi tanah memiliki sifat spesifik dan individual, bukan merupakan kebijakan umum pemerintah yang berdampak langsung kepada seluruh masyarakat.

Nopi juga menyatakan bahwa gugatan dengan skema citizen lawsuit tidak memenuhi persyaratan hukum karena salah satu pihak tergugat bukan penyelenggara negara.

“Gugatan ini juga prematur karena apabila terdapat keberatan, para tergugat belum diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur administrasi maupun mediasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN sebelum perkara dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Pemerintah Desa Randupitu menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan program PTSL di wilayah tersebut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak penggugat mempermasalahkan biaya pengurusan surat Letter C yang mencapai sekitar Rp2 juta.

Pemohon harus membayar total biaya sekitar Rp2,6 juta, termasuk tambahan biaya program PTSL sebesar Rp600 ribu.

Perwakilan penggugat, Hafid, mengatakan pihaknya tidak menolak program PTSL. Mereka meminta pengembalian biaya pengurusan Letter C yang memberatkan masyarakat.

“Kami hanya menginginkan agar pihak desa mengembalikan uang pengurusan Letter C kepada warga,” tegas Hafid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *