JOMBANG, TRETAN.news – Ekonom Djoni Sudjatmoko menilai penanganan judi online (judol) tidak boleh berhenti pada penindakan masyarakat yang sekadar menjadi pemain.
Pemerintah juga wajib memastikan peredaran aplikasi digital yang menjadi sarana perjudian diawasi secara ketat.
Hal tersebut disampaikan Djoni dalam diskusi buku Ekonomi Pancasila oleh TIMES Indonesia di Arena Muktamar ke-35 NU, Jombang.
Soroti Kasus Warga Surabaya
Djoni mencontohkan kasus Yudi Surya, seorang ayah di Surabaya yang dipenjara satu tahun akibat bermain judi slot.
Yudi bermain gim Mahyong 3 melalui aplikasi Higgs Games Island sebelum ditangkap polisi dan diadili.
Menurut penasihat PWNU Jatim ini, kasus tersebut memperlihatkan celah persoalan yang jauh lebih luas.
Pemain memang harus bertanggung jawab secara hukum, tetapi penindakan tidak boleh berhenti sampai di situ.
“Jangan masyarakat yang dikorbankan. Kalau aplikasinya bisa beredar, siapa yang bertanggung jawab terhadap aplikasi-aplikasi judol ini?” tegas Djoni.
Kritik Kebijakan dan Sistem
Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap platform permainan digital yang kerap disalahgunakan menjadi sarana judi.
Masalah ini, kata dia, menuntut penerapan kepemimpinan etik dari berbagai elemen bangsa secara menyeluruh.
“Kepemimpinan etik itu intinya para pemimpin harus mementingkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi,” ujarnya.
Djoni juga mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak memberikan beban tambahan bagi warga korban judi online.
Kebijakan pembatalan bantuan sosial bagi warga yang pernah bersinggungan dengan judi online dinilai salah sasaran.
“Masyarakat yang telah menjadi korban judi online jangan sampai kembali menerima beban akibat kebijakan itu,” jelasnya.
Ia berharap penanganan judol dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat yang cepat meredup.
“Jangan panas-panas tai ayam. Sudah ramai, kemudian hilang sendiri,” kritiknya mengakhiri diskusi.







