SAMPANG, TRETAN.news — Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap AM (32), buronan kasus pencurian sepeda motor milik Penjabat (Pj) Kepala Desa Kedungdung.
Polisi menangkap tersangka di Jalan Trunojoyo, wilayah Kecamatan Sampang, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
AM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan setelah melarikan diri dari kejaran petugas.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan buronan asal Kecamatan Kokop, Bangkalan tersebut.
Kronologi Pencurian
Eko menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (19/3/2026) dini hari di rumah Evi Herawati, Pj Kades Kedungdung.
Pelaku menggasak sepeda motor Honda CRF bernilai sekitar Rp25 juta milik anak pelapor, Alfin Wahyudi.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat mendapati pintu dapur rumahnya terbuka pada pukul 02.30 WIB.
Petugas Polsek Kedungdung bersama Reskrim Polres Sampang segera memburu pelaku setelah menerima laporan korban.
Polisi kemudian mendapat informasi dari warga dan berhasil melacak keberadaan rekan AM, yakni AS.
”Sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Robatal, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial AS, warga setempat asal Desa Kedungdung,” ucap Eko.
Namun, AM berhasil melarikan diri saat itu sehingga polisi menetapkannya sebagai buronan.
Motif Ekonomi
Dalam operasi penangkapan terbaru ini, polisi turut menyita dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Eko mengungkap motif kedua pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
”Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku berniat mengambil kendaraan semata-mata demi memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelas Eko.
”…dan sengaja memilih waktu dini hari berharap tidak ada yang melihat,” sambungnya melengkapi keterangan saksi.
Penyidik menyangkakan Pasal 477 Ayat 2 KUHP kepada kedua tersangka dengan ancaman pidana pemberatan.
Aturan ini berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama pada waktu malam hari.
”Penyidikan masih terus kami perdalam, mulai pemeriksaan saksi hingga melengkapi berkas perkara Tahap I dan Tahap II sebelum segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.







