Buron Berbulan-bulan, DPO Pencuri Motor Pj Kades Kedungdung Ditangkap

SAMPANG, TRETAN.news — Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap AM (32), buronan kasus pencurian sepeda motor milik Penjabat (Pj) Kepala Desa Kedungdung.

​Polisi menangkap tersangka di Jalan Trunojoyo, wilayah Kecamatan Sampang, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

​AM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan setelah melarikan diri dari kejaran petugas.

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan buronan asal Kecamatan Kokop, Bangkalan tersebut.

Kronologi Pencurian

​Eko menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (19/3/2026) dini hari di rumah Evi Herawati, Pj Kades Kedungdung.

​Pelaku menggasak sepeda motor Honda CRF bernilai sekitar Rp25 juta milik anak pelapor, Alfin Wahyudi.

​Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat mendapati pintu dapur rumahnya terbuka pada pukul 02.30 WIB.

​Petugas Polsek Kedungdung bersama Reskrim Polres Sampang segera memburu pelaku setelah menerima laporan korban.

​Polisi kemudian mendapat informasi dari warga dan berhasil melacak keberadaan rekan AM, yakni AS.

​”Sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Robatal, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial AS, warga setempat asal Desa Kedungdung,” ucap Eko.

​Namun, AM berhasil melarikan diri saat itu sehingga polisi menetapkannya sebagai buronan.

Motif Ekonomi

​Dalam operasi penangkapan terbaru ini, polisi turut menyita dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

​Eko mengungkap motif kedua pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

​”Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku berniat mengambil kendaraan semata-mata demi memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelas Eko.

​”…dan sengaja memilih waktu dini hari berharap tidak ada yang melihat,” sambungnya melengkapi keterangan saksi.

​Penyidik menyangkakan Pasal 477 Ayat 2 KUHP kepada kedua tersangka dengan ancaman pidana pemberatan.

​Aturan ini berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama pada waktu malam hari.

​”Penyidikan masih terus kami perdalam, mulai pemeriksaan saksi hingga melengkapi berkas perkara Tahap I dan Tahap II sebelum segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *