GRESIK, tretan.news – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, kini memasuki babak baru. Kepala Desa dan dua Kepala Dusun resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik oleh organisasi masyarakat (Ormas) Madura Asli (MADAS).
Laporan tersebut disampaikan Kamis (19/12/2024) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Gresik.
Ketua DPC MADAS Gresik, H. Moch Salim, didampingi Kuasa Hukum Debby Puspita Sari, S.H., serta Ketua DPAC MADAS Cerme, M. Dul Muiin, menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kejaksaan.
Bukti tersebut mencakup dokumen laporan, surat pernyataan bersalah, surat pengunduran diri oknum perangkat desa, serta rekaman dalam bentuk flashdisk.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana BLT di Desa Morowudi yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” ujar
Debby Puspita Sari, S.H. di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa investigasi oleh MADAS menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan selama beberapa tahun terakhir.
Indikasi Penyalahgunaan
Kuasa hukum MADAS menjelaskan beberapa poin indikasi pelanggaran:
- Penyaluran Tidak Penuh: Dana BLT Tahun Anggaran 2024 tidak sepenuhnya disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes).
- Ketidaksesuaian LPJ: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun Kepala Dusun dan Kepala Desa tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
- Pengalihan Dana: Sebagian dana BLT diduga dialihkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
- Intimidasi KPM: Beberapa KPM dipaksa menandatangani bukti penerimaan dana BLT, meskipun dana tersebut belum diterima.
M. Dul Muiin menambahkan bahwa penyelewengan ini mencuat setelah warga mengeluhkan tidak adanya penyaluran dana BLT sejak Januari hingga Oktober 2024.
“Kami langsung melakukan investigasi ke beberapa dusun di Desa Morowudi, dan benar menemukan indikasi tersebut,” ungkapnya.
Harapan MADAS
Debby menegaskan bahwa laporan ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Gresik segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku agar masalah ini cepat terselesaikan,” katanya.
Laporan ini menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana desa. Kejari Gresik diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan keadilan bagi warga Desa Morowudi yang terdampak.