Gresik, Tretan.News – Kantor Bea Cukai Gresik menegaskan komitmennya untuk mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat serta memfokuskan penindakan terhadap produsen dan distributor besar rokok ilegal. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Organisasi Masyarakat Madura Asli (Madas) Kabupaten Gresik di Aula Bea Cukai Gresik, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 61, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi, menjelaskan bahwa sebagian besar aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan cukai hasil tembakau yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Sebagian besar usulan tersebut merupakan kebijakan nasional yang menjadi kewenangan kantor pusat. Kantor Bea Cukai di daerah menjalankan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Eko mengatakan Bea Cukai Gresik akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, memperkuat layanan konsultasi bagi pelaku usaha, serta mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan difokuskan kepada produsen dan distributor besar melalui pendekatan analisis risiko serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, Bea Cukai Gresik juga akan memperluas kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh agama agar pemahaman mengenai ketentuan barang kena cukai semakin meningkat dan pelanggaran administrasi dapat diminimalkan.
Terkait usulan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Bea Cukai menyatakan siap memberikan pendampingan apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan kajian serta mengajukan pembentukannya sesuai ketentuan.
Dalam audiensi tersebut, Madas Kabupaten Gresik menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya agar penegakan hukum tetap memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap pedagang kecil serta memperkuat pembinaan kepada masyarakat melalui dialog dan sosialisasi. Organisasi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bea Cukai Gresik menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berbasis analisis risiko, disertai penguatan edukasi dan pembinaan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Audiensi berlangsung terbuka dan diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan penegakan hukum dan pembinaan yang seimbang.







