Pamekasan, Tretan.news – Polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan ilegal di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (18/3/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, satu tersangka berhasil ditangkap, sementara ribuan butir mercon siap edar dan bahan baku peledak yang sangat membahayakan disita dari lokasi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan bahan peledak di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek tempat kejadian perkara sekitar pukul 23.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi petasan di sebuah rumah warga.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di TKP,” kata AKP Yoyok dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para pelaku sedang menjalankan aktivitas pembuatan petasan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap M, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya masing-masing berinisial ME (25), S (27), MU (25), dan E (20).
“Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya, yakni ME (25) yang merupakan pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) yang berperan sebagai pembuat. Kami imbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.800 butir mercon biasa, 296 butir mercon bentuk bawang, 44 buah petasan jenis sreng dor, satu balon udara siap pakai, serta 5,9 kilogram bubuk mesiu yang diduga menjadi bahan peledak utama.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, dan 15 rim kertas bekas yang diduga dipakai sebagai bahan pembungkus.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan maupun digunakan secara bebas. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHPidana tentang bahan peledak juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHPidana serta juncto Pasal 622 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat luas,” tutup AKP Yoyok.







