Terkait Dugaan TPPO, Kuasa Hukum PT NSP Cabang Malang Klaim Sudah Sesuai Aturan

Penulis : Sujar

Berita, Hukum154 Dilihat

MALANG, tretan.news – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Malang yang menyeret kedua terdakwa yaitu Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang serta Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam sidang lanjutan yang di gelar oleh pengadilan negeri Malang pada Rabu 7 Mei 2025 lalu, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) Cabang Malang.

Dalam penyampaian esepsi tersebut, Kuasa Hukum PT NSP Cabang Malang, Zainul Arifin, S.H., M.H menyebutkan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PT NSP Cabang Malang tersebut merupakan kegiatan yang legal dan telah diketahui oleh Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas No. 500.15/KPTS/DU/108.3/2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang Daftar Ulang Izin Operasional Kantor cabang pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia PT NSP.

“Jadi, kegiatan PT NSP itu sah dan legal, setiap orang dinPT itu (PT NSP) yang mau bekerja ke luar negeri harus memenuhi tahapan-tahapan yang dilalui berdasarkan UU, dan punya ID, Paspor, Visa dan PK telah terverifikasi oleh instansi yang membidanginya, bahkan disana (PT NSP) itu pelatihan bukan perekrutan CPMI,” ucapnya, dalam keterangan melalui video yang diterima media online ini.

Terlebih, lanjut Zainul, berdasarkan tuduhan yang disampaikan oleh JPU tersebut tidak berdasar terlihat dari dakwaan jaksa yang menguraikan bahwa telah dilakukan proses prosedur penempatan CPMI melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan.

“Untuk tanggung jawab itu seharusnya pusat, bukan klien kami, untuk kegiatan pelatihan setiap orang berhak untuk mendapatkan pelatihan, penampungan di dalam pelatihan merupakan bagian dari fasilitas LPK,” jelasnya.

“Sebenarnya itu bukan diberlakukan hukum pidana, dan harus hukum administratif, karena semua terkait legalitas PT NSP itu jelas, dan sah atau legal, kalau melanggar administratif itu sudah jelas, bisa di cabut semua izinnya,” imbuhnya.

Sedangkan, tambah Zainul, terkait tuduhan TPPO yang dialamatkan kepada kliennya sangat jelas tidak berdasar terlihat dari dakwaan jaksa yang menguraikan bahwa telah dilakukan proses prosedur penempatan CPMI melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan.

“Jadi, dakwaan jaksa dengan pasal TPPO sangat lemah, di mana dugaan TPPO yang dituduhkan ke klien kami?, semua aktivitas klien kami jelas, dan sah dan legal, karena segala kegiatan yang dilakukan terdakwa selalu melaporkan dan diketahui oleh kantor pusat PT NSP,” tukasnya.

Sebagai informasi, atas permintaan esepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto mengaku akan memberikan tanggapan berupa replik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (14/4/2025) besok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *