Ormas MADAS Gruduk Pembantaian Mangrove dan Reklamasi Ilegal di Pamekasan

Berita, Investigasi604 Dilihat

Pamekasan, tretan.news – Organisasi Kemasyarakatan (ormas) MADAS melakukan aksi demo dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait pembantaian mangrove dan reklamasi ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Aksi ini dipimpin oleh beberapa tokoh MADAS, yaitu H. Berlian Ismail Marzuki (Ketua Umum MADAS), Florencia (Ketua Umum Srikandi MADAS), dan H. Zainal Fatta (Ketua DPD Jatim MADAS). Rabu, 12 Juni 2024.

MADAS mendesak pihak berwenang untuk serius menangani kasus pembantaian dan perusakan lingkungan mangrove di Madura.

Aksi ini tidak hanya dilakukan di lokasi, tetapi juga di Mapolres, Mapolda, Mabes Polri, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Kementerian PUPR, Dinas dan Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas dan Kementerian Kehutanan, serta Dinas dan Kementerian Kelautan.

Selain para pimpinan MADAS, seluruh DPC MADAS di Madura, khususnya DPC Pamekasan, juga turut serta dalam aksi demo ini. Mereka menuntut penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan mangrove.

MADAS ingin menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan tersebut.

Mereka juga mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat dalam menangani masalah ini, terutama kepada Presiden Jokowi dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Hasil audiensi dan mediasi antara ormas MADAS dengan Kasat Reskrim Pamekasan, dan PT Budiono menyimpulkan beberapa poin penting.

Pertama, Kasat Reskrim yang menangani kasus ini merupakan polisi yang pernah menangani kasus MADAS sebelumnya, sehingga diharapkan penanganan kasus ini berjalan profesional.

Kedua, bukti-bukti yang disampaikan menunjukkan bahwa PT Budiono tidak memiliki izin yang sah untuk perusakan hutan mangrove.

Ketiga, demo yang dilakukan oleh MADAS berhasil mengungkap data dan informasi penting mengenai keterlibatan PT Budiono dalam perusakan tersebut.

Ketua DPC MADAS Kabupaten Gresik, H. Moch Salim, menyatakan, “Bahwa audiensi dan mediasi dengan Kasat Reskrim Pamekasan dan PT Budiono telah menemukan titik temu.

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan tidak bisa ditolelir perusakan hutan mangrove.” Ungkap Salim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *