MALANG, tretan.news – Sejumlah desa di Kabupaten Malang seolah mendapat durian runtuh dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Sebab, mereka mendapat bantuan khusus tunai sebesar Rp 100 juta untuk masing-masing desa.
Beberapa desa mandiri mendapat bantuan untuk program badan suaha milik desa (BUMDes). Diantaranya, Desa Gunungronggo-Tajinan, Desa Putukrejo- Gondanglegi dan Desa Pajaran – Poncokusumo.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan, dari 302 desa mandiri yang ada di Kabupaten Malang, sebagian dipilih langsung oleh DPMD Provinsi Jawa Timur berdasarkan program.
“Syarat untuk mendapatkan bantuan khusus ini desa memang harus berstatus mandiri. Setiap desa dipilih berdasarkan kebutuhan program masing-masing, kemudian yang menetapkan penerima bantuan di tentukan oleh provinsi,” ujar Eko.
Dikatakan, bantuan tersebut diperuntukan untuk pengembangan program di desa seperti, Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Berdaya, dan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIMPUSPA).
“Bantuannya ini berupa uang. Syaratnya harus ada rincian kegiatan yang ditentukan oleh desa sesuai dengan kebutuhannya, DPMD hanya fasilitator tapi kita tetap monitoring pelaksanaan kegiatannya,” jelas Eko.
Eko merincikan bahwa bantuan ini diberikan tiap tahun untuk desa, selanjutnya yang menentukan provinsi. Di tahun sebelumnya, program bantuan diberikan kepada 5 Desa untuk Program BUMDes, kemudian 5 Desa untuk Desa Berdaya dan 5 desa untuk Program JATIMPUSPA, serta setiap program memiliki nominal berbeda.
“Mulai dari tahapan perencanaan, sosialisasi sampai pelaksanaan kita kawal bantuan ini. meskipun ini bentuknya bantuan tetap harus digunakan dengan baik oleh desa dan bisa pertangungjawabkan penggunaanya” tutup Eko.