Perumnas Di-Deadline Oktober Serahkan Fasum Sawojajar 2

Berita, Investigasi314 Dilihat

MALANG, tretan.news – PT Perumnas diberi batas waktu sampai Oktober 2024, untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perum Sawojajar 2. Tenggat waktu itu diberikan karena pengembang plat merah itu sudah berulang kali hanya berjanji.

Tidak hanya itu, PT Perumnas juga seolah mengabaikan beberapa kali surat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Pemkab Malang yang mempertanyakan kewajiban pengembang. Padahal, sudah puluhan tahun fasum dan fasos Perum Sawojajar 2 tidak jelas kapan diserahkan.

Kesimpulan tersebut mencuat saat pertemuan yang diprakarsai Camat Pakis Prestiya Yunika AP yang menghadirkan pihak PT Perumnas. Pertemuan yang dilaksanakan di aula kecamatan itu juga hadir staf kecamatan, Kepala Desa Sekarpuro Sulirmanto, Kepala Desa Mangliawan Mochammad Ja’I, dinas PKPCK, dan tiga tokoh masyarakat Desa Mangliawan.

’’Semoga kali ini janji perumnas tidak membeleset lagi,’’ ujar Kepala Desa Mangliawan Mochammad Ja’i, yang ditemui usai pertemuan.

Ja’i menerangkan, peserta rapat tadi sempat kecewa. Pasalnya, pihak perumnas yang hadir ini orang baru. Petugas yang sebelumnya menangani sudah dimutasi. Namun, karena yang dikirim ini pindahan dari perumnas pusat di Jakarta, semoga membawa angin segar.

Terpisah, H Ahmad Nur Ali, tokoh masyarakat Mangliawan, yang juga hadir dipertemuan, menjelaskan, pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan yang menggembirakan.

’’Ada komitmen dari perumnas. Juga ada beberapa titik temu antara perumnas dan cipta karya. Semoga segera diserahkan sesuai tenggat waktu yang kami beri,’’ tuturnya.

Dikatakan, usai pertemuan, pihaknya juga mengajak perumnas untuk survey lapangan. Termasuk lahan makam warga Perum Sawojajar 2, yang menjadi titik berat utama. Sebab, lahan makam ini sebelumnya terdapat keterangan simpang siur soal luasannya. ’’Kami dijanjikan akan diberi berkas lahan makam yang sebenar-benarnya,’’ imbuhnya.

Seperti diberitakan, selama puluhan tahun, Kantor Desa Mangliawan, tidak memiliki berkas apapun terkait fasum dan fasos warga Perum Sawojajar 2. Padahal, berkas itu sebagai alat kontrol pemerintah desa untuk meminta pertanggungjawaban pengembang perumahan, dalam hal ini PT Perumnas Tbk, dalam memenuhi kewajibannya.

Kondisi itu mengemuka, saat dilakukan rembug desa yang membahas lahan makam antara pemerintah desa, ketua RW dan ketua RT di lingkungan Perum Sawojajar 2. Hadir pada rembug desa itu, selain ketua RT dan ketua RW, kepala desa juga didampingi Kaur Pemerintahan Hariyanto, Kepala Dusun Kedoyo Imron, jajaran BPD Mangliawan.

Sekedar informasi, rembug desa tersebut dilaksanakan, setelah warga Perum Sawojajar 2 mempertanyakan fasos, berupa lahan makam. Warga gelisah, karena mendapat informasi, lahan makam yang merupakan hak mereka, kondisinya semakin berkurang.

Jumlah lahan makam sampai sekarang simpang siur. Ada info 6.000 m2, ada yang bilang 8.000 m2. Ini harus diperjelas. Tidak hanya diperjelas secara lisan, tapi juga bentuk perjanjiannya bagaimana dan bukti-bukti sertifikatnya.

Harus ditelusuri sampai jelas betul posisinya. Warga Perum Sawojajar 2 ancang-ancang membawa persoalan fasum dan fasos yang ada di Perum Sawojajar 2 ke jalur hukum.

Hal itu dilakukan karena dia mencermati tidak ada itikat baik dari PT Perumnas Tbk, selaku pengembang perumahan untuk menyerahkan fasum dan fasosnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *