Modus Emak – Emak Melakukan Penipuan dan Penggelapan Senilai Ratusan Juta Rupiah diTangkap Polsek Menganti

Berita, Hukum, TNI / Polri291 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Wanita berusia 42 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah.

Tersangka RA merupakan warga Dk.Gemol, Jajar Tinggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dia menggondol uang senilai Rp 256 juta yang seharusnya dipakai untuk mengurus sertifikat tanah milik Pujiantuni (59), warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kabar yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban Pujiantuni memiliki sertifikat tanah atas nama Emiyati/Sahli yang akan dipecah menjadi dua. Kemudian korban meminta tolong tersangka untuk mengurus pemecahan sertifikat tersebut pada tahun 2018 silam.

Kala itu, terjadi kesepakatan harga pecah sertifikat sebesar Rp 35 juta dan lama pengurusannya selama tujuh bulan. Berjalannya waktu, korban mengeluarkan uang Rp 206 juta kepada RA untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah tersebut.

“Uang sebesar Rp 206 juta itu dibayarkan sebanyak 11 kali pembayaran dan bukti tanda tangan RA. Dengan berbagai alasan dan bujuk rayu sehingga korban mau membayar uang tersebut,” tutur Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, saat dikonfirmasi awak media, Senin (06/01/2025).

Kemudian pada Februari 2024, korban melayangkan somasi kepada tersangka agar uang tersebut dikembalikan namun tidak ada tanggapan. Masih di bulan yang sama, korban kembali mengirimkan somasi dan lagi-lagi tidak digubris.

Akhirnya korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah tersebut ke Polsek Menganti pada 19 Agustus 2024.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil memburu tersangka RA pada awal tahun 2025.

“Tersangka sudah kami amankan dengan barang bukti 11 kuitansi pembayaran pengurusan sertifikat tanah ditandatangani tersangka RA dengan total uang Rp 206 juta dan dua lembar surat somasi,” tandasnya.

Di hadapan penyidik, RA hanya tertunduk lesu di Mapolsek Menganti, dia pun mengakui semua perbuatannya, uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, RA dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *