Penggunaan Dana BOS SDN Kraton 5 Disorot, Ini Rincian Sekolah

BANGKALAN, tretan.news –  Pihak sekolah kembali menjelaskan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kraton 5 Bangkalan setelah sejumlah temuan yang disorot publik memicu polemik di masyarakat.

Melalui Leli, operator sekolah yang mewakili Kepala SDN Kraton 5 Suryanti, pihak sekolah membantah penggunaan Dana BOS untuk pembelian kulkas pada Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan, kulkas yang berada di lingkungan sekolah tidak berasal dari anggaran BOS.

“Kalau kulkas bukan dari Dana BOS, itu dari hasil koperasi kantin sekolah,” ujar Leli, Selasa (9/6/2026).

Pengadaan Sarpras Masuk Kode Rekening BOS

Leli mengakui sebagian pengadaan barang lain memang menggunakan Dana BOS, khususnya pada komponen sarana dan prasarana. Barang tersebut meliputi LCD proyektor, meja, kursi, lemari, kipas angin, dan etalase.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme BOS terdapat kode rekening yang mencakup pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana.

“Barang-barang itu masuk ke delapan standar pendidikan, termasuk sarana dan prasarana. Dalam sarpras itu ada kode rekening pengadaan,” jelasnya.
Pemeliharaan Gedung dan Fasilitas Sekolah.

Pihak sekolah menggunakan anggaran pemeliharaan gedung untuk memasang keramik kantor serta merawat taman sekolah.

“Untuk perawatan gedung kami realisasikan pada keramik kantor dan perawatan taman sekolah,” tambahnya.

Alat Multimedia Dibeli Laptop Rp11 Juta

Pada pos pembelajaran multimedia, sekolah mengalokasikan anggaran untuk pembelian laptop senilai sekitar Rp11 juta.

“Untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran tahun 2025 kami gunakan membeli laptop dan memang benar harganya Rp11 juta,” ungkapnya.

Honor Tenaga Non-ASN Rp32,4 Juta

Sorotan lain muncul pada penggunaan. Dana BOS untuk pembayaran honor tenaga non-ASN.

Leli mengakui sekolah mengalokasikan honor sebesar Rp32,4 juta pada tahun 2025 dan membayarkannya kepada lima tenaga honorer, termasuk seorang tukang kebun.

Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan empat lainnya tidak terdaftar.

“Yang masuk Dapodik hanya satu orang,” terangnya.

Pembayaran Honorer Non-Dapodik

Meski tidak tercatat dalam Dapodik, empat tenaga honorer lainnya tetap menerima pembayaran dengan dasar kode rekening administrasi dan penugasan sekolah.

Dua orang menerima sekitar Rp600 ribu per bulan, sementara tiga lainnya menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.

“Sekolah menganggarkan empat orang lainnya melalui Dana BOS dengan kode rekening administrasi atau berdasarkan penugasan sekolah,” katanya.

Kebijakan Sekolah dan Konsultasi Dinas

Leli juga menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengonsultasikan kebijakan tersebut kepada Dinas Pendidikan, meskipun penganggaran itu tidak secara spesifik merujuk pada Juknis BOS.

“Kalau itu memang di luar regulasi Juknis BOS, tetapi merupakan kebijakan sekolah. Kami juga sudah konsultasi ke Dinas Pendidikan dan katanya tidak apa-apa,” akunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *