Peradi Soroti 3 Simpul Persoalan Hukum Proyek Alun-Alun Kepanjen

Hukum, Investigasi23 Dilihat

MALANG, TRETAN.news – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kepanjen menyoroti tajam rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Penataan dasar hukum yang kokoh dinilai menjadi syarat mutlak sebelum proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut berjalan lebih jauh.

​Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen, Agus Subyantoro SH, MH, mengungkapkan terdapat tiga simpul persoalan hukum utama yang berpotensi membelit proyek ini jika tidak segera dituntaskan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Sarasehan Publik bertema “Membaca Wajah Ibu Kota Kabupaten Malang” di Pendopo Panji Pemkab Malang, Jumat (26/6/2026).

Tiga Simpul Masalah: Tata Ruang hingga LP2B

​Agus memaparkan bahwa simpul hukum pertama berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum tata ruang.

Merujuk UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan dan alih fungsi lahan wajib mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

​Persoalan kedua menyangkut hukum agraria dan ancaman pelanggaran terhadap perlindungan lahan pertanian.

Menurut telaah yuridis Peradi, rencana tapak alun-alun di sisi selatan Stadion Kanjuruhan berpotensi memakan lahan sawah produktif di Desa Kedungpedaringan dan Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen.

​”Kondisi ini secara tidak langsung berhadapan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang telah memberlakukan moratorium konversi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),” tegas Agus yang kerap mendampingi perkara mafia tanah ini.

​Sementara itu, simpul ketiga yang disorot adalah potensi konflik kepentingan dan dimensi antikorupsi. Agus menilai, perubahan lokasi proyek yang mendadak serta tidak transparan dalam proyek strategis berisiko memicu masalah hukum tata negara yang serius.

Lima Rekomendasi Yuridis untuk Pemkab Malang

​Guna mengantisipasi dampak hukum, Peradi merumuskan lima rekomendasi mendesak untuk Pemkab Malang.

Pertama, pemerintah daerah wajib mempublikasikan dokumen RDTR Kepanjen dan RTRW Kabupaten Malang secara daring guna memenuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​Kedua, Pemkab Malang harus menggelar konsultasi publik yang substantif, bukan sekadar seremonial.

Ketiga, melakukan audit kesesuaian antara peta lokasi alun-alun dengan regulasi perlindungan LP2B sebelum memulai pembebasan lahan.

​Keempat, pemerintah bersama DPRD Kabupaten Malang wajib membuka mekanisme uji konflik kepentingan bagi seluruh pejabat strategis yang terlibat.

Kelima, Pemkab Malang perlu melibatkan BPK atau BPKP sejak tahap perencanaan sebagai langkah preventif demi akuntabilitas anggaran publik.

​Agus menambahkan, masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum tidak menolak pembangunan ruang publik ini.

Penyediaan alun-alun yang representatif merupakan kebutuhan nyata warga Kepanjen yang sudah lama dinantikan. Namun, seluruh proses keputusannya harus berjalan transparan dan patuh hukum.

​”Membaca wajah ibu kota Kabupaten Malang sejatinya adalah membaca seberapa serius pemerintah daerah menghormati hukum.

Wajah kota yang megah tanpa pondasi hukum yang kokoh hanyalah fasad yang sewaktu-waktu dapat runtuh baik secara fisik maupun secara yuridis,” pungkas Agus.

​Sarasehan yang digelar oleh Paguyuban Budaya Amartya Bhumi Kepanjian tersebut juga menghadirkan Kepala Bappeda Kabupaten Malang Ir. Tomie Herawanto, MP, serta Dekan Fisip Universitas Islam Raden Rahmat Husnul Hakim Sy, SH selaku narasumber lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *