Pelaku Penganiayaan Kurir Terancam 9 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif di Konferensi Pers

Pamekasan, tretan.news Seorang pria berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir JNT.

Peristiwa tersebut viral di media sosial dan menghebohkan warganet setelah video berdurasi 31 detik yang merekam aksi kekerasan itu beredar luas.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga, pada Rabu (2/7/2025).

“Pelaku memaksa korban mengembalikan uang COD dengan cara menarik tas milik korban, kemudian merangkul dari belakang dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan,” ungkap Kapolres.

Peristiwa bermula saat korban berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, mengantarkan paket berupa handphone ke rumah pelaku pada Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 WIB. Paket tersebut dibeli oleh istri pelaku dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery).

Namun, setelah dibuka, isi paket dianggap tidak sesuai. Istri pelaku langsung marah kepada kurir dan mengadu kepada suaminya. ZA yang emosi kemudian mendatangi korban dan memaksanya mengembalikan uang.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di ruko milik pelaku yang beralamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, dan sempat terekam dalam video yang kini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

“Selain video berdurasi 31 detik, kami juga mengamankan satu unit handphone dari dalam paket sebagai barang bukti,” ujar AKBP Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *