KNPI Gempol Klarifikasi Pria Berseragam di Sidang PTSL Randupitu

Berita96 Dilihat

PASURUAN, tretan.news – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Gempol memberikan klarifikasi terkait munculnya seorang pria yang mengenakan seragam KNPI saat sidang gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/6/2026).

Ketua Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, SH, menegaskan pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang sedang berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, termasuk gugatan PTSL Desa Randupitu.

“Kami, KNPI Kecamatan Gempol, tidak pernah ikut maupun terlibat dalam perkara apa pun di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Adapun foto yang beredar dan memperlihatkan seseorang menggunakan atribut KNPI, itu bukan bagian dari anggota KNPI Kecamatan Gempol,” tegas Amak Maskur dalam konferensi pers.

Menurut Amak, penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan KNPI Kecamatan Gempol perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami menunggu klarifikasi secara terbuka dalam waktu 1×24 jam karena tindakan tersebut sudah mencederai dan mencemarkan nama baik organisasi,” ujarnya.

Amak mengatakan KNPI Kecamatan Gempol akan berkoordinasi dengan pengurus KNPI Kabupaten Pasuruan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media, pria yang menggunakan atribut KNPI tersebut diketahui bernama Dirwan, warga Desa Randupitu.

Kepada wartawan, Dirwan mengaku memperoleh seragam KNPI yang dikenakannya dari seorang mantan anggota KNPI berinisial EP.

“Saya mendapatkan seragam tersebut dari Mas EP pada pagi hari sebelum berangkat ke persidangan,” kata Dirwan.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui alasan EP memberikan seragam organisasi kepemudaan tersebut untuk digunakan saat menghadiri persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *