PASURUAN, tretan.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil kembali mengamankan uang negara senilai Rp606 juta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.
Penyidik menyita uang tersebut dari tersangka berinisial R yang diduga terlibat dalam perkara korupsi bantuan keuangan PKBM Tahun Anggaran 2023-2024.
Dengan tambahan penyitaan ini, total aset yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar serta empat aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Diduga Berperan Sebagai Makelar Kasus
Dalam proses penyidikan, tersangka R yang berasal dari Bangil diduga menjanjikan penghentian proses hukum kepada sejumlah pihak yang terseret dalam kasus korupsi PKBM.
Penyidik menduga R meminta sejumlah uang kepada penerima bantuan PKBM dengan iming-iming dapat menghentikan atau mengamankan proses hukum yang saat itu tengah ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan.
Dari dugaan praktik tersebut, terkumpul uang sebesar Rp606 juta yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Kejari: Uang Rp606 Juta Disita Sebagai Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa tim penyidik telah menyita uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangil telah berhasil menyita uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan TPPU dari tersangka R sebesar Rp606 juta,” ujar Rustandi dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Menurut Rustandi, uang tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan resmi milik kejaksaan sebelum diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Uang tersebut akan dititipkan pada rekening penampungan milik kejaksaan dan selanjutnya dijadikan barang bukti dalam persidangan,” katanya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Periksa 22 Saksi dan Sejumlah Ahli
Hingga saat ini, Kejari Bangil telah memeriksa 22 saksi dan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Rustandi menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini tersangka masih satu orang, yakni R. Namun apabila ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Proses Hukum
Dalam kesempatan itu, Rustandi mengapresiasi sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami mengapresiasi tersangka karena bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit, dan telah mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara,” ujarnya.
Meski demikian, pengembalian uang tidak otomatis berarti tersangka mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan kepadanya. Pengembalian kerugian negara juga tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Status hukum tersangka tetap akan ditentukan melalui proses penyidikan, pembuktian di persidangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati aliran dana dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan PKBM tersebut.







