Jalan Sengketa di Camplong: Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Mengemuka

SAMPANG, Tretan.News – Sengketa dugaan penguasaan jalan umum di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, berkembang menjadi perkara hukum yang lebih kompleks.

Kasus yang menyeret dua warga bernama Sawi dan Mahsus itu kini tidak hanya berkaitan dengan akses fasilitas publik, tetapi juga memunculkan dugaan penganiayaan, intimidasi, pengrusakan lahan, hingga tekanan terhadap pelapor agar mencabut laporan polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik tersebut telah berlangsung cukup lama dan disebut bermula dari dugaan penguasaan jalan umum yang dilakukan secara sepihak.

Perselisihan yang semestinya dapat ditempuh melalui jalur mediasi atau mekanisme hukum justru berkembang menjadi konflik terbuka antar pihak.

Korban dalam perkara ini, Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, mengaku mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka di bagian wajah.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku menerima ancaman yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya.

“Kalau saya teruskan kasus ini, saya dan keluarga saya diancam. Bahkan ada ucapan kalau pelaku sampai dipenjara, keluarga saya yang akan jadi sasaran,” ujar Sunama kepada wartawan, Jumat (24/04/2026).

Menurut pengakuannya, upaya penyelesaian secara damai sempat dilakukan. Namun, proses tersebut disebut tidak menghasilkan titik temu. Ia justru mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan yang telah dibuat.

“Saya diminta mencabut laporan dan disuruh tanda tangan surat perdamaian. Tapi saya curiga, takut ada sesuatu di belakang itu,” katanya.

Di tengah memanasnya konflik, muncul pula dugaan penyerobotan lahan meski objek tanah yang disengketakan disebut telah memiliki sertifikat resmi.

Selain itu, korban juga melaporkan adanya dugaan pengrusakan di lokasi sengketa.

“Pohon-pohon saya ditebang semua tanpa izin. Itu dilakukan sepihak, padahal belum ada penyelesaian apa-apa,” tegas Sunama.

Penebangan pohon tersebut dinilai bukan sekadar perusakan aset milik warga, tetapi juga berpotensi menghilangkan jejak atau barang bukti yang berkaitan dengan sengketa lahan dan akses jalan tersebut.

Situasi di lapangan disebut sempat memicu bentrokan antar pihak, menandakan eskalasi konflik yang semakin mengkhawatirkan.

Dari informasi yang diperoleh, sedikitnya tiga laporan polisi telah diajukan ke Polres Sampang.

Laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan, pengancaman, penyerobotan lahan, pengrusakan, hingga dugaan tekanan terhadap pelapor agar mencabut perkara.

Namun demikian, pihak pelapor menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Polda Jawa Timur. Kami butuh kepastian hukum,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut dugaan penguasaan fasilitas umum, intimidasi, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *