BANGKALAN, tretan.news – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kraton 5 menjadi sorotan setelah muncul pengakuan terkait realisasi anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp58 juta.
Kepala SDN Kraton 5, Suryanti, mengakui anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, seperti pembelian meja dan kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari, serta etalase.
Namun, penggunaan anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan pegiat kontrol sosial.
Ketua DPC FAAM Bangkalan, Tomi, menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nomenklatur anggaran dan realisasi belanja di sekolah.
Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis Dana BOS, pos pemeliharaan sarana dan prasarana diperuntukkan bagi perawatan, perbaikan, atau pemeliharaan fasilitas sekolah.
Sementara pembelian barang baru, terutama elektronik, seharusnya masuk kategori pengadaan.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana digunakan untuk membeli meja, kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari, dan etalase.
Secara logika administrasi keuangan, itu lebih mengarah pada pengadaan barang daripada pemeliharaan,” ujar Tomi, Senin (8/6/2026).
Ia menambahkan, sejumlah barang tersebut juga berkaitan dengan komponen pengadaan alat multimedia pembelajaran maupun sarana penunjang lainnya.

“LCD proyektor misalnya, itu masuk kategori alat multimedia pembelajaran. Jika dibebankan pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, tentu perlu ada penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi kesalahan penganggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Selain itu, FAAM juga menyoroti penggunaan Dana BOS pada komponen honorarium tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp32.400.000.
Berdasarkan data yang diperoleh, SDN Kraton 5 tercatat hanya memiliki satu guru honorer yang pembayarannya bersumber dari Dana BOS.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian antara besaran anggaran dan jumlah tenaga honorer yang dibayarkan.
“Jika benar hanya satu guru honorer yang menerima pembayaran dari Dana BOS, maka perlu dihitung dan dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penggunaan anggaran honor sebesar Rp32,4 juta tersebut. Ini penting untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan,” kata Tomi.
FAAM menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum adanya pemeriksaan dari pihak berwenang. Namun, temuan tersebut dinilai cukup menjadi dasar untuk dilakukan audit.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, maupun lembaga pengawasan terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap serapan Dana BOS SDN Kraton 5. Audit penting dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi peserta didik,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS.
“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Karena itu penggunaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ada masalah, audit akan menjernihkan. Namun jika ada penyimpangan, harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.







