Komnas PPLH Dorong Verifikasi Dugaan Material Peleburan Logam di Benjeng

Berita, Investigasi82 Dilihat

GRESIK, TRETAN.news – Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik meminta instansi berwenang segera memverifikasi dugaan keberadaan material sisa aktivitas peleburan logam di Gang Makam, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Permintaan tersebut disampaikan karena dugaan keberadaan material itu berkaitan dengan aspek legalitas usaha, pengelolaan lingkungan hidup, serta efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.

Wakil Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan Komnas PPLH Kabupaten Gresik, Eko Nurhadiyanto, menegaskan bahwa setiap dugaan material sisa proses industri harus diperiksa berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Kami memandang setiap dugaan keberadaan material sisa proses industri harus diverifikasi secara ilmiah dan administratif oleh instansi teknis yang berwenang.

Langkah ini penting agar tidak muncul kesimpulan yang prematur sebelum ada hasil pemeriksaan resmi,” kata Eko.

Menurut Eko, status suatu material tidak dapat ditentukan berdasarkan dugaan semata.

“Penentuan status suatu material tidak dapat didasarkan pada asumsi. Apakah material tersebut merupakan limbah, termasuk limbah B3, atau masih dapat dimanfaatkan kembali, harus dibuktikan melalui uji laboratorium, kajian teknis, dan pemeriksaan dokumen perizinan yang sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap sisa hasil produksi industri wajib diidentifikasi sesuai karakteristiknya.

Apabila suatu material dikategorikan sebagai limbah, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan mengenai penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pembuangan akhir sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Regulasi itu mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan memenuhi persyaratan perizinan dan melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.

Selain itu, Pasal 109 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menjalankan usaha tanpa persetujuan lingkungan apabila persetujuan tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang melampaui baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Hingga kini, status material di lokasi tersebut masih menunggu verifikasi resmi dari instansi teknis yang berwenang.

Komnas PPLH Kabupaten Gresik berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh.

“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Eko.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

“Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik dan kepastian hukum,” katanya.

Eko menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan industri harus tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan kepastian hukum.

“Pengawasan terhadap kegiatan industri harus dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Setiap dugaan pelanggaran wajib diverifikasi berdasarkan fakta, data ilmiah, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan atas dasar asumsi atau opini.

Perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama sehingga keseimbangan antara kepentingan investasi, keberlangsungan usaha, dan kelestarian lingkungan harus tetap dijaga,” tegas Eko.

Perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang tersedia. Status material yang dimaksud masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *