BEM Nusantara Jatim Demo Kejati Surabaya, Soroti Status Febrie Adriansyah

Berita92 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/7/2026).

​Aksi bertajuk “Tangkap dan Adili Koruptor Febrie Adriansyah” tersebut menyoroti perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dari tersangka menjadi saksi.

​Massa aksi melayangkan enam tuntutan utama sebagai syarat reformasi penegakan hukum di Indonesia.

​Koordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Zainnur Abdillah, mengonfirmasi bahwa poin tuntutan berkembang dari lima menjadi enam setelah peserta aksi sepakat memasukkan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

​”Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada proses administratif, tetapi harus menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” ujar Zainnur di lokasi aksi.

​Enam Poin Tuntutan Mahasiswa

​Dalam aksinya, BEM Nusantara Jatim menyampaikan enam poin tuntutan resmi:

  1. ​Mendesak penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
  2. ​Membubarkan tim sembilan jaksa Kejaksaan Agung karena dinilai memuat potensi konflik kepentingan.
  3. ​Mendesk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara.
  4. ​Menuntut transparansi atas dugaan aliran dana Rp476 miliar dan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram.
  5. ​Menolak segala bentuk campur tangan politik dalam proses penegakan hukum.
  6. ​Mendesk Pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

​Zainnur menegaskan, aksi ini bukan gerakan terakhir jika pemerintah dan penegak hukum mengabaikan aspirasi mereka.

​”Kami akan kembali turun ke jalan sampai ada respons dari pihak yang berwenang,” kata Zainnur.

​Pemicu Aksi dan Tanggapan Kejagung

​Gelombang unjuk rasa mahasiswa dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Untag Surabaya, Unesa, Ubhara, dan UWKS ini dipicu oleh pengambilalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

​Pengambilalihan tersebut dilakukan melalui penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus Krakatau Steel, PLTU PLN, serta Asabri-Jiwasraya.

​Pascapengambilalihan, status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang semula ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidikan sebelumnya berubah menjadi saksi.

​Sebelumnya, tim gabungan Polri menyita uang tunai Rp67,2 miliar dari beberapa lokasi penggeledahan. Penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp467 miliar serta emas batangan 74 kilogram di rumah pribadi Febrie Adriansyah.

​Merespons perkembangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik masih mendalami seluruh alat bukti.

​”Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan hasil penyidikan sebelumnya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai status hukum para pihak,” terang Anang.

​Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang sebagian besar pernah bertugas sebagai penyidik di KPK, guna menangani perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *