DP3AK Jatim Sebut Korban Kekerasan Perempuan di Sampang Masih Terguncang

SAMPANG, tretan.news – Kasus kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial KA asal Sampang, Jawa Timur, mendapat sorotan luas setelah pelaku yang diduga adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FR, dilaporkan melakukan penganiayaan.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat serta mendorong respons dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur. Senin, 31/10/2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Dr. Tri Wahyu Liswati, beserta rombongan, termasuk tim psikolog, mengunjungi korban untuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya. Kunjungan ini bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak korban sebagai penyintas kekerasan.

Dr. Tri Wahyu Liswati menegaskan perlunya penanganan cepat dan tepat agar korban tidak mengalami dampak lanjutan, baik secara fisik maupun psikologis.

“Kami bertanggung jawab melakukan penjangkauan dan memastikan kondisi korban tetap terjaga serta mendampingi pemenuhan hak-haknya,” ujarnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa UPT PPA siap memberikan pendampingan intensif, dengan menghormati hak korban dalam memilih pendamping sesuai keinginan.

“Pendampingan harus sesuai dengan kebutuhan korban dan keluarganya, sehingga kami memberikan keleluasaan dalam menentukan pihak pendamping,” tambahnya.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari UPT PPA Provinsi Jawa Timur karena ramai diperbincangkan di media sosial. Meski terdapat perwakilan di tiap kabupaten, UPT PPA provinsi turun langsung untuk memberikan penanganan optimal terhadap korban.

Menurut tim psikolog UPT PPA, korban mengalami trauma mendalam yang mempengaruhi kondisi psikologisnya.

“Secara fisik, korban stabil, namun trauma yang dirasakan cukup berat dan membutuhkan waktu lama untuk penyembuhan. Korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, memerlukan proses pemulihan yang panjang,” jelas tim psikolog.

Dr. Tri Wahyu Liswati juga menekankan pentingnya lingkungan aman dan tenang bagi korban sebagai bagian dari proses pemulihan jangka panjang.

“Pemulihan memerlukan waktu dalam situasi yang nyaman dan jauh dari hal-hal yang dapat memperburuk kondisi korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *