PASURUAN, tretan.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Hanya dalam waktu dua hari berturut-turut, Korps Bhayangkara ini sukses merontokkan jaringan pengedar sabu di tiga lokasi berbeda.
Polisi menciduk empat orang tersangka dan menyita 28 poket sabu siap edar dengan berat total 37,726 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para perusak generasi bangsa.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Harto usai konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Berawal dari Nyanyian Dua Wanita
Langkah taktis polisi bermula pada Rabu (8/4/2026) pagi di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
Tim Unit II Satresnarkoba awalnya mengamankan dua wanita, DS dan LD, yang tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu.
Dari interogasi mendalam, kedua wanita ini bernyanyi. Mereka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial MRR (37) alias Blonceng. Nama Blonceng sendiri ternyata sudah lama masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian.
Polisi bergerak cepat. Petugas menyamar dan mengintai pergerakan target. Begitu momentum tepat, polisi menggerebek rumah Blonceng.
Hasilnya, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 8,5 gram, timbangan elektrik, alat hisap, serta kotak hitam penyimpanan.
Memburu Pengedar Hingga ke Wilayah Tutur dan Wonorejo
Perburuan tidak berhenti di Beji. Esok harinya, Kamis (9/4/2026) dini hari, giliran wilayah Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur yang menjadi sasaran.
Berbekal laporan warga yang resah, polisi melakukan *profiling* ketat dan meringkus AB (50).
Dari tangan pria paruh baya ini, polisi menyita tujuh poket sabu seberat 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang ia gunakan untuk beroperasi.
Hanya berselang beberapa jam, tepatnya siang hari pukul 13.30 WIB, polisi kembali mengendus transaksi besar di sekitar Pasar Sukorejo.
Selama dua hari, petugas memantau pergerakan jaringan ini karena mereka menggunakan sistem ranjau (memutus kontak antara penjual dan pembeli).
Pengejaran berakhir di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Polisi menyergap dua pria, DM (35) dan IAS (31).
Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti terbesar: 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram beserta timbangan elektriknya.
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Kini, keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi berat membayangi mereka, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.







