Diduga Mangkir Kerja, ASN di Bangkalan Diperiksa BKPSDM

Berita27 Dilihat

BANGKALAN, TRETAN.news  — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pasar Arosbaya.

ASN berinisial IR tersebut diduga sudah lama tidak menjalankan tugas sebagai pegawai negeri, namun namanya masih tercatat sebagai pegawai aktif.

Informasi yang diterima TRETAN NEWS menyebutkan, IR yang tercatat sebagai pegawai Pasar Arosbaya diduga bekerja di luar negeri sebagai awak kapal pelayaran.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan.

Menurut Ari, laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang melibatkan BKPSDM bersama Inspektorat Kabupaten Bangkalan.

“Kami sudah menerima laporan dari Dinas Perdagangan. Sejumlah bukti juga sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Ari, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, tim pemeriksa telah menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan yang berkembang.

“Kami bersama tim dan Inspektorat sudah mulai memproses. Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya proses akan berjalan berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada tim,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB), Taufik, meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila dugaan tersebut terbukti.

Menurutnya, ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“ASN digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, bukan untuk meninggalkan tugas negara dan mencari pekerjaan lain di luar negeri.

Jika informasi ini benar, maka ini bukan persoalan sepele, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan negara,” tegas Taufik.

Taufik juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap ASN, termasuk sistem absensi dan evaluasi kinerja pegawai.

“Kami mempertanyakan bagaimana sistem absensi, pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kinerja ASN selama ini berjalan.

Tidak mungkin persoalan seperti ini terjadi tanpa ada pihak yang mengetahui.

Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar oknum ASN yang bersangkutan, tetapi juga harus mengungkap siapa saja yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Ia juga meminta BKPSDM dan Inspektorat Bangkalan memastikan pemeriksaan berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Jika selama yang bersangkutan diduga tidak masuk kerja masih menerima gaji, tunjangan, atau hak kepegawaian lainnya, maka persoalan ini harus diusut secara transparan.

Negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan, regulasi kepegawaian telah mengatur sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

“Kami mendesak agar tidak ada perlindungan terhadap siapapun. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa terhadap oknum tertentu,” imbuhnya.

Menurut Taufik, kasus tersebut dapat menjadi evaluasi terhadap sistem pengawasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

“Saat ini masyarakat sedang menunggu keseriusan pemerintah daerah. Jangan sampai kasus ini berhenti pada klarifikasi semata.

Publik menunggu langkah nyata, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan terhadap birokrasi tetap terjaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *