Beraksi di Jalan Nasional, Satlantas Polres Sampang Gagalkan Aksi Dugaan Pelecehan Seksual di Dalam Bus Mini

Berita, Kriminal335 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news– Satlantas Polres Sampang menangkap seorang sopir bis mini berinisial R, 44 tahun, warga Kecamatan Camplong. Ia diduga melakukan pelecehan seksual fisik dan pencabulan terhadap penumpang perempuannya di Jalan Nasional Kabupaten Sampang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban berinisial SRM, warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, saat itu hendak berangkat ke SMAN 1 Pamekasan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo membeberkan kronologi kejadian dalam rilis, Senin (20/7/2026).

“Korban awalnya naik bis mini seperti biasa di depan rumahnya. Karena terlambat, korban meminta turun di rumahnya. Namun pelaku tidak mau menurunkan dan justru melanjutkan perjalanan ke Surabaya,” jelas AKP Eko.

Di tengah perjalanan wilayah Sampang, pelaku mulai beraksi. Ia meraba paha kanan korban. Saat menaikkan dan menurunkan gigi persneling, pelaku juga meraba area sensitif korban.

“Tidak berhenti di situ. Saat perjalanan pulang, pelaku kembali meremas tangan korban. Korban melawan dan meminta diturunkan. Pelaku justru mengancam tidak akan memulangkan korban hingga korban menangis,” lanjut Kasi Humas.

Beraksi di Jalan Nasional, Satlantas Polres Sampang Gagalkan Aksi Dugaan Pelecehan Seksual di Dalam Bus Mini (Mam)

Merasa tertekan, korban merekam perbuatan pelaku menggunakan ponselnya. Video itu kemudian dikirim ke bibinya.

Upaya korban membuahkan hasil. Saat melintas di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, petugas Satlantas Polres Sampang menghentikan bis mini tersebut dan langsung mengamankan pelaku.

“Dengan adanya laporan dan bukti video, anggota Satlantas berhasil membawa tersangka ke Polres Sampang pada pukul 12.00 WIB untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju milik korban. Kapolres menegaskan motif pelaku murni untuk memuaskan hawa nafsu.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 415 huruf b KUHP. Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara saat di konfirmasi, KBO Satlantas Polres Sampang, Ipda Dedi Deli Rasidi dengan singkat menyampaikan bahwa Satlantas tidak hanya mengatur ketertiban lalu lintas dijalan, melainkan juga mempunyai peran penting dalam mencegah dan menggagal aksi-aksi kejahatan.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, agar berhati-hati saat menggunakan transportasi umum.

“Kami minta korban dan saksi tidak takut melapor. Polres Sampang berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual di ruang publik dan transportasi,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *