GRESIK, TRETAN.news – Bea Cukai Gresik menegaskan penindakan rokok ilegal akan difokuskan pada produsen dan distributor besar.
Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi, dalam audiensi bersama Organisasi Masyarakat Madura Asli (Madas) Kabupaten Gresik.
Audiensi berlangsung di Aula Bea Cukai Gresik, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 61, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kamis (30/7/2026).
Aspirasi Cukai Jadi Kewenangan Pusat
Eko menjelaskan Madas menyampaikan sebagian besar aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan cukai hasil tembakau.8
Kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Sebagian besar usulan tersebut merupakan kebijakan nasional yang menjadi kewenangan kantor pusat. Kantor Bea Cukai di daerah menjalankan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Eko.
Ia menyebut Bea Cukai Gresik akan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.
Pihaknya juga memperkuat layanan konsultasi bagi pelaku usaha dan mengedepankan edukasi sebelum penegakan hukum.
Fokus pada Produsen dan Distributor Besar
Eko memastikan penindakan; peredaran rokok ilegal akan menyasar produsen dan distributor besar. Bea Cukai menerapkan pendekatan analisis risiko serta menggandeng aparat penegak hukum dalam prosesnya.
Sosialisasi Diperluas ke Berbagai Elemen
Bea Cukai Gresik akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama.
Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman soal ketentuan barang kena cukai dan menekan pelanggaran administrasi.
Usulan KIHT dan Respons Madas6
Terkait usulan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Bea Cukai menyatakan siap mendampingi jika pemerintah daerah telah menyelesaikan kajian dan mengajukan pembentukannya sesuai ketentuan.
Madas Kabupaten Gresik mengusulkan agar penegakan hukum tetap memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap pedagang kecil.
Organisasi ini juga mendorong penguatan pembinaan masyarakat melalui dialog dan sosialisasi.
Madas menyatakan siap mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan memberikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Penegakan Hukum Tetap Proporsional
Bea Cukai Gresik menegaskan penegakan hukum akan tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan berbasis analisis risiko.
Penguatan edukasi dan pembinaan akan berjalan beriringan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat berharap audiensi ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal.







