SAMPANG, TRETAN.news — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura mengecam tegas penggunaan istilah ‘Londo Ireng’ oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan bersikap tersebut disampaikan secara resmi oleh empat Ketua PWI kabupaten di wilayah Madura.
Sikap bersama ini disuarakan oleh Ketua PWI Sumenep Faisal Warid dan Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.
Dua ketua lainnya yakni Ketua PWI Sampang Hanggara Pratama Syahputra serta Ketua PWI Bangkalan Mahmud Ismail.
Mereka menilai istilah bernuansa kolonial tersebut merendahkan martabat profesi wartawan dan mencederai kemerdekaan pers.
Merendahkan Martabat Profesi
PWI se-Madura menegaskan penolakan ini merupakan bentuk perlindungan moral terhadap martabat insan pers.
”Kami mengecam keras pernyataan yang mengaitkan wartawan, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat dengan istilah ‘Londo Ireng’,” tegas Warid.
Menurut Anam, istilah tersebut merendahkan profesi dan mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Pernyataan seperti itu sangat tidak layak diutarakan oleh seorang kepala negara,” tambah Hanggara.
Pilar Keempat Demokrasi
PWI se-Madura mengingatkan bahwa pers bukanlah musuh pemerintah, melainkan pilar keempat demokrasi.
Mahmud Ismail menegaskan jurnalis independen berfungsi sebagai pengawal, penyeimbang, dan mitra kritis bernegara.
”Keberadaan jurnalis yang independen sangat dibutuhkan untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” kata Mahmud.
Anam menambahkan pers menjalankan fungsi social control agar masyarakat dapat mengawal kebijakan publik.
Ajak Jaga Kemerdekaan Pers
Atas kondisi ini, PWI se-Madura menyerukan seluruh insan pers untuk merapatkan barisan.
Pihaknya menegaskan langkah ini murni demi menjaga amanah profesi serta nilai-nilai demokrasi.
“Kami mengajak seluruh rekan jurnalis untuk tetap teguh pada prinsip dan merapatkan solidaritas,” tutur Hanggara.
Ia mengimbau wartawan terus memegang teguh amanah mengawal demokrasi demi kepentingan masyarakat luas.







