GRESIK, tretan.news – Dua mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Sinta Trijanatun Khasanah dan Siti Iin, mendapatkan pengalaman langsung memahami proses hukum pertanahan melalui kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
Kegiatan yang berlangsung selama 50 hari, mulai 6 April hingga 19 Juni 2026 tersebut, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat bagaimana teori hukum yang dipelajari di kampus diterapkan dalam persoalan nyata di lapangan.
Tidak hanya berada di ruang administrasi, keduanya ikut mengikuti proses penanganan sengketa pertanahan, termasuk pemeriksaan setempat dalam perkara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengikuti Pemeriksaan Objek Sengketa di Lapangan
Salah satu pengalaman penting selama PKL adalah ketika mahasiswa terlibat dalam agenda pemeriksaan setempat terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari perkara PTUN.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa melihat langsung bagaimana pihak terkait melakukan pengecekan kondisi fisik tanah.
Petugas melakukan pemeriksaan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen serta keterangan yang menjadi bagian dari proses perkara.
“Di sini kami belajar bahwa pembuktian tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga harus melihat fakta langsung di lapangan. Semua harus sesuai kondisi sebenarnya,” ujar salah satu mahasiswa PKL.
Selain melihat proses pemeriksaan, mahasiswa juga mempelajari pengambilan titik koordinat sebagai bagian dari verifikasi objek sengketa.
Memahami Proses Hukum di Luar Ruang Sidang
Pemeriksaan setempat tersebut tetap menjadi bagian dari mekanisme persidangan PTUN.
Meski berlangsung di lokasi objek sengketa, proses tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku dalam pemeriksaan perkara.
Mahasiswa mendapat gambaran bahwa penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap aturan hukum, tetapi juga ketelitian membaca data teknis dan kondisi lapangan.
Fakta fisik, dokumen pertanahan, serta aspek hukum menjadi bagian yang saling berkaitan dalam proses pemeriksaan.
PKL sebagai Jembatan Teori dan Praktik
Program PKL tersebut menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi dalam menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam menghubungkan pendidikan dengan praktik di dunia kerja.
Selama menjalani kegiatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, mahasiswa mempelajari berbagai tahapan dalam penanganan persoalan pertanahan.
Mulai dari pemeriksaan objek sengketa, pengecekan data, pengambilan koordinat, hingga memahami alur penyelesaian perkara sesuai regulasi.
Pengalaman itu memberikan pemahaman mengenai peran lembaga pertanahan dalam mendukung proses administrasi dan penyelesaian sengketa secara profesional.
Membentuk Pemahaman Hukum yang Lebih Nyata
Bagi mahasiswa, pengalaman PKL tersebut menjadi kesempatan untuk melihat sisi lain dari dunia hukum.
Mereka memahami bahwa setiap sengketa memiliki proses panjang yang membutuhkan ketelitian, koordinasi, dan tanggung jawab dari berbagai pihak.
“Ini bukan hanya soal teori hukum, tetapi bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan langsung dengan kondisi di lapangan,” menjadi kesan yang mereka dapat selama kegiatan berlangsung.
Bekal Menghadapi Dunia Profesional
Kegiatan PKL di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menjadi pengalaman penting bagi mahasiswa UTM dalam mengenal realitas dunia kerja.
Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa tidak hanya memahami konsep hukum dari buku, tetapi juga menyaksikan langsung penerapan aturan dalam kehidupan masyarakat
Di tengah persoalan pertanahan yang memiliki banyak aspek, pengalaman lapangan seperti ini menjadi bekal awal bagi mahasiswa untuk tumbuh menjadi calon profesional yang memahami hukum secara utuh.







