SURABAYA, tretan.news – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya bersama pengurus Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Surabaya menyepakati regulasi baru mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Kesepakatan itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas SWK sebagai lokasi berbagai kegiatan kemasyarakatan tanpa harus membayar biaya sewa tempat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan fungsi fasilitas publik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggelar kegiatan positif.
Pengguna Tetap Menanggung Biaya Operasional
Meski pemerintah membebaskan biaya sewa lokasi, masyarakat yang memanfaatkan SWK tetap memiliki tanggung jawab terhadap biaya operasional selama kegiatan berlangsung.
Biaya tersebut meliputi penggunaan listrik, kebersihan, serta kebutuhan teknis lainnya.
Pihak terkait tidak menetapkan besaran biaya operasional secara tetap. Penyelenggara kegiatan bersama pengurus SWK setempat menyesuaikan biaya berdasarkan kebutuhan di lapangan melalui mekanisme musyawarah.
Selain itu, penyelenggara kegiatan wajib mengurus prosedur perizinan dan melaporkan setiap penggunaan fasilitas kepada Dinkopumdag Kota.
Dinkopumdak dan SPEKAL Bahas Penataan Pedagang

Selain membahas pemanfaatan fasilitas SWK, rapat koordinasi juga membahas penataan wilayah dagang dan rencana relokasi pedagang kreatif lapangan.
Dinkopumdag Surabaya bersama Spekal saat ini menyusun skema penataan bagi pedagang yang masuk dalam rencana relokasi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Dinkopumdag Surabaya Dony,
- Penasehat SPEKAL Marron,
- Ketua Umum SPEKAL Sucipto,
- Wakil Ketua SPEKAL Abdul Kholik,
- Sekretaris SPEKAL Tata
- Bendahara SPEKAL Asmani.
- Penelitian dan Pengembangan SPEKAL (Litbang) Budi,
- Koordinator Lapangan (Korlap) Wilayah Utara Taufik,
- Korlap Wilayah Barat Koko,
- Ketua SWK Kelapa Ponadi.
Sejumlah Persoalan SWK, SPEKAL Mulai Mendapat Titik Temu
Tata, Sekretaris SPEKAL Surabaya, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut membahas sejumlah persoalan yang sebelumnya muncul di beberapa titik SWK.
Menurutnya, SPEKAL telah menerima koordinasi terkait beberapa permasalahan dan mulai menyiapkan solusi yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Permasalahan di beberapa SWK yang sudah berkoordinasi kepada Spekal sudah mendapat titik temu dan akan segera terealisasikan,” ujar Tata.
SPEKAL Surabaya akan membahas lebih lanjut rincian teknis hasil kesepakatan biaya operasional serta pemetaan zonasi relokasi pedagang dalam agenda pertemuan rutin berikutnya.







