SAMPANG | Tretan.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (37), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang diterima Polres Sampang pada 20 November 2025.
Korban, Husin (58), warga Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, melaporkan hilangnya sepeda motor milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, Abdul Latif, orang tua dari pemilik kendaraan, menyadari sepeda motor yang tersimpan di dapur rumahnya telah raib.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Sampang.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara.
Hasilnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ketapang. Setelah penangkapan, petugas langsung menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
PS. Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar IPTU Nur Fajri Alim.
Dari tangan terduga pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario.
Barang bukti tersebut diketahui telah lebih dahulu disita dalam berkas perkara lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka tidak hanya sekali menerima kendaraan hasil kejahatan.
Informasi yang dihimpun penyidik menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga telah beberapa kali menerima sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.
Saat ini Satreskrim Polres Sampang telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, hingga memeriksa tersangka.
Penyidik juga berencana melakukan penahanan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.






