Pamekasan, tretan.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp319 juta.
Seorang wanita berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap setelah sempat menjadi buronan polisi.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan tersangka diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan biaya umrah yang dilayangkan korban pada Maret 2026 lalu.
“Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang tersangka berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah. Total kerugian korban mencapai Rp319.000.000,” jelas IPDA Evan dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).
Kasus tersebut bermula ketika tersangka menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umrah dengan tarif murah sebesar Rp18,5 juta per orang. Korban, Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 calon jemaah.
Sesuai kesepakatan, para jemaah dijadwalkan berangkat pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum keberangkatan, korban mendapat informasi dari tersangka bahwa visa para jemaah belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan.
Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian dana atau refund secara penuh dan memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tersangka menghilang.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan serta melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka.
Akan tetapi, SKN tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga berusaha melarikan diri. Tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pelacakan intensif di lapangan.
“Tersangka diketahui bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB,” ujar IPDA Evan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penahanan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran yang menunjukkan aliran dana dari rekening korban ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
IPDA Evan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun haji. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah yang tidak rasional guna menghindari modus penipuan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih agen perjalanan umrah dan haji. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak rasional agar terhindar dari modus penipuan serupa,” pungkasnya.*








