PASURUAN, Tretan.News — Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi saksi akhir dari sebuah perjalanan panjang yang melelahkan.
Setelah sempat tertahan dan mengalami masa stagnan selama dua setengah tahun, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial akhirnya resmi diketok palu menjadi Peraturan Daerah (Perda) sah, Senin (18/5/2026).
Suasana lega tampak menyelimuti Rapat Paripurna ke-IV tersebut. Tiga produk hukum yang resmi disahkan itu meliputi Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos).
Bagi publik Pasuruan, pengesahan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah kepastian hukum yang telah lama dinanti untuk menjawab berbagai persoalan sosial di akar rumput.
Buah Manis Komitmen dan Sinergitas
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Syamsul Hidayat, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
Ia mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang terus mengawal regulasi ini keluar dari masa-masa sulit.

“Dengan tekad dan keinginan kuat, serta kerja sama dari pemerintah daerah dan anggota dewan khususnya Bapemperda, setelah mengalami stagnan selama 2,5 tahun, akhirnya DPRD dan Pemerintah Daerah bisa menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda,” ujar Syamsul Hidayat dalam sambutannya.
Senada dengan legislatif, Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan.
Pria yang akrab disapa Mas Bupati ini berharap kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan ke depannya.
Komitmen Melindungi Tumbuh Kembang Anak
Salah satu poin yang paling menyedot perhatian dari paket regulasi baru ini adalah Perda Kabupaten Layak Anak (KLA). Mas Bupati menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi tameng hukum yang kuat bagi pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Pasuruan.
“Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat menghambat tumbuh kembang anak,” jelas Mas Bupati secara lugas.
Meski palu sidang sudah diketuk, perjalanan Perda ini belum sepenuhnya usai. Di hadapan awak media, Mas Bupati membeberkan langkah teknis berikutnya sebelum aturan ini benar-benar bisa diterapkan secara total di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah Raperda yang sempat mandek 2,5 tahun ini sudah disahkan menjadi Perda. Selanjutnya akan dikoreksi oleh Kemenkumham, setelah itu barulah Perda tersebut bisa diundangkan,” pungkas Mas Bupati menutup perbincangan.







