Dana BOSP Disorot, SDN Banangkah 1 Bangkalan Diduga Abaikan Transparansi

 BANGKALAN, Tretan.NewsGelombang sorotan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai menguat di Kabupaten Bangkalan.

Di tengah keluarnya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan tentang pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan, sejumlah dugaan pelanggaran justru ditemukan di lapangan.

Surat edaran bernomor 400.3.5.5/485/433.101/2026 tertanggal 15 April 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bangkalan.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.

Namun, di balik instruksi itu, kondisi berbeda ditemukan di SD Negeri Banangkah 1.

Investigasi lapangan bermula dari laporan seorang wali murid kepada awak media. Ia mempertanyakan kondisi sekolah yang dinilai memprihatinkan meski pemerintah disebut telah mengalokasikan bantuan operasional pendidikan.

“Pak, sekolah anak saya kok berantakan sekali. Apakah tidak ada bantuan dari pemerintah?” ujar seorang wali murid kepada awak media.

Berangkat dari laporan tersebut, tim media mendatangi sekolah untuk melakukan pengecekan langsung. Sejumlah kondisi fisik sekolah ditemukan dalam keadaan kurang terawat.

Perpustakaan tampak tidak terurus, cat dinding banyak mengelupas, beberapa jendela dalam kondisi rusak, bahkan papan atau tugu nama sekolah disebut tidak terlihat di area depan sekolah.

Padahal, berdasarkan data anggaran tahun 2025, sekolah tersebut tercatat mengalokasikan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp36.965.000.

Sorotan tak berhenti pada kondisi bangunan. Dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan transparansi penggunaan Dana BOSP juga mencuat.

Dalam poin ketiga surat edaran Dinas Pendidikan disebutkan bahwa sekolah wajib mengumumkan rencana penggunaan Dana BOSP melalui papan pengumuman atau media informasi lain yang dapat diakses masyarakat dan wali murid.

Namun saat dilakukan pengecekan, dokumen informasi anggaran yang dikenal sebagai A7 atau ARKAS tidak ditemukan terpampang di lingkungan sekolah.

Ketika dikonfirmasi, kepala sekolah mengaku dokumen tersebut telah dibuat, namun belum dipasang.

“Kami sudah membuatnya, Pak, tapi memang belum terpasang,” ujar Rini Iswatin saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/04/2026).

Jawaban itu memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana implementasi surat edaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan Bangkalan.

Dalam poin pertama surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kepala satuan pendidikan wajib memahami dan mematuhi petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP. Ketentuan itu mencakup transparansi penggunaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Temuan di lapangan kini memantik perhatian masyarakat, terutama terkait efektivitas pengawasan penggunaan dana pendidikan di tingkat sekolah dasar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terkait temuan tersebut maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan terhadap sekolah yang diduga tidak menjalankan ketentuan transparansi anggaran sebagaimana tertuang dalam surat edaran.

(Bersambung…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *