BANGKALAN, tretan.news – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Banangkah 1 kembali menjadi sorotan.
Dari total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp110.090.000, tercatat sekitar Rp36,9 juta dialokasikan untuk perbaikan atap dan plafon sekolah.
Namun, kondisi bangunan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Rini menyebut dana itu telah digunakan untuk memperbaiki bagian atap dan plafon bangunan sekolah.
“Anggaran itu digunakan untuk perbaikan atap plafon sekolah,” ujar Rini saat dikonfirmasi.
Meski demikian, hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian bangunan masih tampak mengalami kerusakan.
Beberapa titik atap terlihat berlumut, sementara bagian plafon tampak mengelupas.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa perbaikan belum dilakukan secara menyeluruh atau tidak berjalan maksimal.
Sorotan terhadap penggunaan anggaran tersebut juga datang dari Ketua DPC Bangkalan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Tomi.
Ia mempertanyakan besarnya alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang dinilai cukup tinggi dibanding total dana BOS yang diterima sekolah.
“Kalau melihat angka yang digunakan, itu sudah melebihi 20 persen dari total anggaran dana BOS yang diterima sekolah. Padahal aturan maksimalnya di kisaran itu. Ini patut dipertanyakan,” tegas Tomi.
Tak hanya pada bagian plafon, kondisi fisik sekolah secara umum juga dinilai belum mencerminkan adanya pembenahan besar. Dinding bangunan terlihat mengelupas, sementara beberapa jendela kelas dilaporkan masih dalam kondisi rusak.
Menurut Tomi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran yang telah terserap.
“Secara kasat mata, tidak mencerminkan bahwa anggaran sudah terserap puluhan juta. Jangan-jangan anggarannya habis, tapi realisasinya nihil,” sindirnya.
Selain pos pemeliharaan bangunan, perhatian juga tertuju pada anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp11.469.000. Pihak sekolah mengklaim dana tersebut digunakan untuk pembelian buku.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan pengakuan salah seorang wali murid yang mengaku belum melihat adanya distribusi buku baru kepada siswa.
“Anak saya tidak pernah menerima atau membawa pulang buku baru dari sekolah,” ujar wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi faktual di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak sekolah terkait spesifikasi teknis pekerjaan perbaikan plafon maupun daftar distribusi buku yang dibeli melalui anggaran pengembangan perpustakaan.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, masyarakat berharap langkah evaluasi dan penindakan dapat dilakukan secara terbuka demi menjaga integritas penggunaan dana publik di sektor pendidikan.







