Polres Pasuruan Bongkar Gudang Pil Double L, 100 Ribu Butir Disita

PASURUAN, tretan.news – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L di sebuah kamar kos di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial M.R.M (20), warga setempat, yang diduga menjadikan kamar kosnya sebagai gudang penyimpanan pil double L.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, satu sepeda motor tanpa nomor polisi, dua telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga terhadap maraknya peredaran pil double L di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pemetaan dan pengintaian intensif selama dua hari hingga mengarah ke lokasi kamar kos tersebut.

Saat penggerebekan, pelaku sempat berada di luar lokasi. Setelah menunggu sekitar empat jam, petugas langsung menyergap pelaku sesaat setelah masuk ke kamar kosnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pil double L dari Jakarta sebanyak satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir dengan harga Rp16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk kasus sabu, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *