Pamekasan, Tretan.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap dan menahan seorang pria berinisial L atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp1 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dan profesionalitas Polri dalam penanganan laporan masyarakat.
“Benar, pada Jumat, 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah,” terang AKP Yoyok, Sabtu (18/4/2026).
Sebelum ditangkap, tersangka diketahui sempat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan hingga kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun seluruhnya ditolak.
Bahkan, dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, hakim juga memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya sah secara hukum.
Kasus ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, tersangka mendatangi korban berinisial HW di kediamannya dan menawarkan kerja sama usaha pertambangan material untuk kebutuhan proyek urukan di Kabupaten Sumenep.
Menurut AKP Yoyok, tersangka mengaku memiliki lahan yang materialnya bisa ditambang untuk dijadikan urukan proyek-proyek di Kabupaten Sumenep, tetapi tidak memiliki alat berat (excavator/bego) untuk operasional.
“Pelapor awalnya menolak kerja sama dalam bentuk penyediaan alat. Namun kemudian pelapor menawarkan untuk membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku menyarankan pembelian alat bekas di Jakarta dan menyanggupi untuk mengurus pembeliannya,” jelasnya.
Keesokan harinya, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut kemudian dikirim ke rekening Bank BCA atas nama H, yang diketahui merupakan istri tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, alat berat tidak pernah direalisasikan.
Akibat kejadian tersebut, korban HW mengalami kerugian Rp1 miliar dan melaporkannya ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” tutup AKP Yoyok.







