SAMPANG | Tretan.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah kafe di wilayah Kota Sampang. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di Coffe Lyco GO yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Dusun Bungus, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hilangnya satu unit meteran listrik prabayar milik pelanggan atas nama Syaiful Romadon yang terpasang di depan pintu rolling door kafe.
“Meteran tersebut diketahui hilang saat karyawan hendak menyalakan lampu kafe sekitar pukul 16.00 WIB, namun lampu tidak menyala. Setelah dicek, meteran sudah tidak ada di tempat dan ditemukan bekas potongan kabel,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area depan kafe. Dari rekaman tersebut, terlihat adanya dugaan aksi pencurian yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial F.R (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut dengan modus mengambil barang lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi pencurian ini karena faktor ekonomi. Barang yang diambil kemudian dijual,” jelas AKP Eko.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik serta meteran yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku diketahui tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka diduga telah melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dengan sasaran utama berupa unit outdoor AC.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.







