SAMPANG, tretan.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/129/III/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Maret 2026. Salah satu peristiwa pencurian terakhir terjadi pada Senin, 31 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan H. Abdullah, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang.
Korban diketahui bernama Saleh (59), seorang petani warga Dusun Glisgis, Desa Gunung Maddah. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial M (37), warga Sampang, dan UH (49), warga Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah laporan diterima.
“Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka kurang lebih 14 jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.06 WIB di sebuah kos di wilayah Gunung Sekar,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 warna hitam milik korban, satu unit Yamaha Mio warna kuning yang digunakan sebagai sarana, serta satu buku BPKB kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga tidak hanya melakukan aksi di satu lokasi. Polisi menyebut pasangan tersebut mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampang.
“Modus operandi pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin untuk kemudian dimiliki dan dijual kembali,” kata IPTU Nur Fajri Alim.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Desa Gunung Maddah, wilayah Kecamatan Jrengik dan Tambelangan, serta kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.







