Ramadan Tak Jadi Penghalang! 3 Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk, Puluhan Poket Disita

PASURUAN, tretan.news — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi pada akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan poket sabu dengan total berat mencapai belasan gram.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KMW (23), warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) juga warga Kecamatan Sukorejo.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan secara senyap.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap KMW pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 poket sabu dengan berat bervariasi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, serta sebuah dompet.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian mengarah pada tersangka kedua, NLS. Ia ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Dari tangan NLS, petugas kembali menemukan 15 poket sabu serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan tas selempang.

Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama.

Sekitar tiga jam kemudian, polisi berhasil menangkap DS pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan tersangka ditemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadan.

“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan secara undercover dan surveillance hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Gempol dan Sukorejo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *