SIDOARJO, tretan.news – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di sejumlah perusahaan pengolahan emas di Jawa Timur.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan praktik perdagangan emas ilegal.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di beberapa lokasi.
Di antaranya PT Simba Jaya Utama yang berada di kawasan Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua perusahaan lain di Surabaya, yakni PT Indah Golden Signature di Jalan Embong Gayam serta PT Suka Jadi Logam di kawasan Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan beberapa minggu lalu di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Dari lima lokasi yang telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen transaksi, barang bukti elektronik, hingga emas dalam berbagai bentuk.
Polisi menyita emas perhiasan dengan berat sekitar 8,16 kilogram serta emas batangan seberat 51,3 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp 150 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp 7,13 miliar yang disita dari sebuah rumah di kawasan Tampomas, Surabaya.
Menurut Ade Safri, seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026 dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam aktivitas perdagangan emas di dalam negeri hingga ke luar negeri.
Dari hasil penyelidikan sementara, emas tersebut diduga berasal dari pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Polisi juga mengungkap bahwa nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,9 triliun.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
Reportase:
Rokim Dakas






