PASURUAN, tretan.news – Penyergapan dramatis terjadi di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya seorang perempuan residivis kasus narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (11/2/2026). Saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan membuntuti sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745 yang melintas secara mencurigakan di kawasan tersebut.
Mobil tersebut sempat hilang dari pantauan petugas. Namun setelah dilakukan pengejaran, kendaraan itu akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Saat pintu mobil dibuka, petugas langsung mengamankan pengemudi yang diketahui berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen.
Namun kejutan datang dari penumpang perempuan yang berada di dalam mobil tersebut. Seorang petugas spontan mengenali perempuan tersebut.
“Laoalah Mel, koen maneh!” (Astaga Mel, kamu lagi), seru petugas saat melihat perempuan berinisial RM (26), warga Trawas, Mojokerto.
Perempuan yang akrab disapa Mel itu diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim yang sama bersama seorang pengedar asal Surabaya.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu dengan total berat 16,992 gram yang diduga siap diedarkan. STN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, RM dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo, uang tunai sebesar Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan para pelaku.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, namun justru kembali beraksi. Ini menjadi peringatan keras bahwa kami akan terus memburu dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Minggu (8/3/2026).
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.
“Ini bukan jaringan kecil. Dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap aktor di atasnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, STN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati.
Sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur.







