Mandailing Natal, tretan.news — Penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang dilakukan aparat TNI mendapat perhatian dari organisasi masyarakat di daerah tersebut.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Mandailing Natal, Andris Sumarlin Nasution, menyampaikan apresiasi atas operasi penertiban yang dilakukan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia melalui Komando Resor Militer 023/Kawal Samudra dan Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan.
Operasi yang berlangsung pada dini hari Rabu (4/3/2026) tersebut dilaporkan berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator dari sejumlah lokasi berbeda yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Selain itu, enam orang juga disebut turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Kami dari Macab LMP Madina sangat mengapresiasi langkah Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS yang telah melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas PETI di Batang Natal dan Lingga Bayu,” ujar Andris Sumarlin Nasution, Jumat (6/3/2026).
Meski memberikan dukungan terhadap upaya penertiban tersebut, LMP Madina juga meminta agar proses hukum terhadap temuan dalam operasi itu segera dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Andris, pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum (APH) penting dilakukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“LMP Madina meminta Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS segera melakukan pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum serta memberikan keterangan kepada publik agar proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Andris menambahkan, transparansi dalam penanganan perkara tersebut juga penting guna menepis berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan praktik “tangkap dan lepas” dalam penertiban aktivitas PETI.
“Kami berharap penindakan ini dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau isu negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Komando Resor Militer 023/Kawal Samudra, Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan, maupun jajaran Koramil Batang Natal belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan enam unit excavator serta enam orang yang disebut diamankan dalam operasi penertiban tersebut.
Kasus aktivitas PETI di sejumlah wilayah Mandailing Natal selama ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. tretan.news memuatnya sebagai bagian dari ruang kebebasan berekspresi dan dialektika publik. Pandangan dalam tulisan ini tidak mewakili sikap redaksi.
Mandailing Natal, 06 Maret 2026.
Penulis : Magrifatulloh.







