SAMPANG | Tretan.news – Peredaran narkoba di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan serius. Kepolisian bahkan menyebut praktik jual beli sabu diduga telah menyebar di seluruh 14 kecamatan yang ada di wilayah tersebut.
Pernyataan itu mencuat setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Inisial M saat melintas di Jalan Raya Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Senin (1/6/2026) malam. Pria asal Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung itu diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat sekitar 1 gram yang dibungkus plastik klip transparan. Meski barang bukti tergolong kecil, kasus ini justru membuka dugaan lebih besar terkait jaringan narkoba di Kabupaten Sampang.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengatakan penangkapan Inisial M bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka. Setelah diamankan, Inisial M langsung dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kondisi peredaran narkoba di Sampang cukup memprihatinkan. Hampir seluruh kecamatan diduga memiliki bandar sabu. Karena itu kami berharap segera ada Badan Narkotika Kabupaten agar penanganannya lebih maksimal,” ujar Iptu Yuda.
Pernyataan tersebut memantik perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, sebab keberadaan bandar disebut sudah terpetakan namun aktivitas mereka dinilai masih terus berjalan.
Keresahan serupa juga datang dari warga Desa Pajeruan. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Abd. Giram, membenarkan bahwa Inisial M merupakan warga desanya yang ditangkap karena kepemilikan sabu.
Ia menegaskan, masyarakat Desa Pajeruan tidak ingin wilayahnya dicap sebagai sarang narkoba. Menurutnya, dugaan peredaran barang haram itu justru berasal dari luar desa, termasuk dari wilayah desa tetangga di Kecamatan Kedungdung.
“Warga tidak ingin tutup mata. Kami ingin generasi muda di desa selamat dari narkoba,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Inisial M disebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial “S” yang berasal dari Desa Bajrasokah. Pengakuan itu kemudian memicu reaksi sejumlah tokoh masyarakat di Desa Pajeruan.
Pada Senin (8/6/2026), perwakilan tokoh masyarakat dari lima dusun mendatangi Satresnarkoba Polres Sampang. Mereka meminta aparat tidak berhenti hanya pada penangkapan pengguna ataupun pengedar kecil.
Beberapa tokoh yang hadir di antaranya Subadi dari Dusun Lek Kolek, Hobbih dari Dusun Batu Kombhung, Abd. Hedi dari Dusun Burnih, Budi dari Dusun Lon Nangkah, serta Salim dari Dusun Tangkat Timur.
Mereka mendesak polisi memburu bandar besar yang diduga menjadi pemasok narkoba di wilayah Kedungdung. Penindakan terhadap pengedar kecil dianggap belum cukup apabila jaringan utama masih bebas beroperasi.
Kini masyarakat menanti langkah nyata aparat kepolisian dalam memberantas peredaran sabu di Kabupaten Sampang. Warga berharap pengungkapan kasus tidak berhenti pada level pengguna, melainkan mampu menyentuh jaringan bandar besar yang selama ini disebut meresahkan masyarakat.







