Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, Pasutri Ditangkap di Gempol

PASURUAN, tretan.news — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri beserta barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono menjelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

“Informasi kami terima dari masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, sebagai pengedar.

Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dulu mengamankan AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu. Dari hasil pengembangan, LHR kemudian diamankan bersama barang bukti,” jelas Kapolres.

Selain sabu seberat 19,504 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa bendel klip plastik kosong, bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan transaksi, satu bungkus makanan ringan, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan lain yang terkait dengan para tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *