Dari Warung ke Pabrik Uang Palsu, Polsek Gempol Bongkar Jaringan Lintas Provinsi

PASURUAN, tretan.news – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar, pemasok, hingga produsen uang palsu.

Kasus ini terungkap setelah warga mengamankan seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) di sebuah warung milik Mahmud Alex, Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku dicurigai hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

Dari tangan Wahyu, polisi menyita tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nominal Rp700 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol W-6972-X.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tiga tersangka lain, yakni M. Faizin (35) sebagai pemasok, Rifadli Ghazali sebagai produsen kedua sekaligus distributor, serta Lili Saepul Haris (53) yang berperan sebagai pembuat utama uang palsu di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kapolsek Gempol menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari respons cepat atas laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi dari warga, kami langsung bergerak mengamankan pelaku pertama. Dari hasil pemeriksaan, kami lakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang lebih besar sampai ke luar daerah,” ujar Kapolsek Gempol.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk memesan uang palsu. Modus yang digunakan adalah membelanjakan uang palsu di warung atau toko kecil agar tidak mudah terdeteksi.

“Masing-masing tersangka memiliki peran yang jelas. Produsen mencetak uang palsu menggunakan laptop dan printer, kemudian diedarkan melalui pemasok sebelum sampai ke pengedar,” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai total Rp3,95 juta, beberapa unit telepon genggam, cutter, penggaris besi, tinta printer, serta perangkat produksi berupa laptop Asus dan printer Epson.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Gempol dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu teliti saat menerima uang, terutama pada transaksi malam hari atau di lokasi dengan penerangan minim. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.(Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *