GRESIK, tretan.news – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Balongpanggang Polres Gresik. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik
Pelaku diketahui bernama AS, 27 tahun, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ia merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari rumah tahanan, namun kembali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Unit Reskrim Polsek Balongpanggang,Polsek Mantub dan warga setempat.
“Pelaku ini residivis Curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari Rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” jelas AKP Wiwit, Senin (3/11/2025).
Kejadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di penggilingan padi milik korban bernama Nadi (52) di Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di dalam area selep tanpa mencabut kunci kontak.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, motor yang baru saja diparkir sudah lenyap dibawa kabur pelaku.

“Korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman CCTV desa. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup,” terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, pelaku AS harus kembali berurusan dengan hukum setelah sempat menikmati udara bebas hanya sebulan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.
Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutup AKP Wiwit.
(HDK)







