PASURUAN, tretan.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) di tingkat desa sebagai langkah awal menuju percepatan transformasi digital pemerintahan desa.
Program ini diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Naskah Dinas Elektronik bagi kepala desa se-Kabupaten Pasuruan, di Hotel Royal Tretes View, Kecamatan Prigen, Senin (13/10/2025).
Bimtek dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mewakili Wakil Bupati. Turut hadir Asisten I Pemkab Pasuruan Diano Vela Fery dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Agus Mashadi.
Peserta kegiatan berasal dari seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan yang dibagi dalam lima angkatan hingga Jumat (17/10/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Yudha menjelaskan bahwa penerapan TTE merupakan bagian dari rencana besar Bupati Pasuruan untuk mewujudkan desa digital secara bertahap.
“Rencana penerapan desa digital ini sudah menjadi inisiatif Bupati sejak awal menjabat. Tanda tangan elektronik adalah entry point menuju desa digital. Ini bukan tujuan akhir, tapi bagian dari proses transformasi,” ujar Yudha.
Ia menambahkan, penerapan sistem digital di pemerintahan desa diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan publik, sebagaimana telah diterapkan di Dinas Dukcapil.
“Kemendagri sudah mulai menerapkan tanda tangan digital sejak 2019. Nah, sekarang kami ingin perubahan itu juga diterapkan di tingkat desa. Jadi kalau masa Covid ada istilah WFH, sekarang Kades bisa WFA — Work From Anywhere,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PMD Agus Mashadi menegaskan manfaat utama sistem TTE adalah memangkas waktu dan jarak dalam proses administrasi desa.
“Kalau dulu masyarakat harus menunggu kades pulang dulu baru bisa tanda tangan, sekarang tidak lagi. Kades bisa tanda tangan dari HP, meski sedang dinas di luar kota,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Warga dapat mengurus surat secara manual di balai desa, kemudian operator desa menginput data ke sistem aplikasi. Setelah diverifikasi sekretaris desa, dokumen bisa langsung ditandatangani kepala desa melalui TTE.
“Sepanjang berkas sudah lengkap dan terverifikasi, Kades bisa langsung tanda tangan digital. Jadi lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.
Dengan penerapan tanda tangan elektronik ini, Pemkab Pasuruan berharap sistem pelayanan publik di tingkat desa semakin modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.