JAKARTA, tretan.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan,
Kamis (24/7), DPR resmi mengesahkan dua agenda strategis yang diharapkan membawa perubahan signifikan bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Agenda yang disetujui meliputi laporan hasil pengawasan pelaksanaan haji 2025 oleh Tim Pengawas (Timwas) DPR, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kini resmi menjadi usulan inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin jalannya sidang, meminta persetujuan forum atas laporan pengawasan tersebut.
“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” ujar Adies, yang langsung disambut persetujuan bulat oleh para anggota dewan.
Delapan Fraksi Kompak Dukung Revisi UU
Dalam agenda kelima rapat, delapan fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat – menyatakan dukungan penuh terhadap revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Revisi ini merupakan tindak lanjut evaluasi musim haji 2025 yang mencatat sejumlah persoalan, seperti antrean panjang, pelayanan jamaah yang belum optimal, hingga pengelolaan keuangan haji yang dinilai kurang efisien.
Seorang anggota Komisi VIII menegaskan bahwa perubahan regulasi ini adalah bentuk tanggung jawab DPR terhadap aspirasi masyarakat.
“Langkah ini adalah komitmen DPR untuk memastikan layanan haji yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Fokus Revisi: Transparansi dan Layanan Jemaah
Revisi UU ini memprioritaskan perbaikan koordinasi kelembagaan, khususnya antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama.
Transparansi pemanfaatan dana haji, kejelasan kuota, peningkatan layanan kesehatan, hingga efisiensi pengelolaan keberangkatan menjadi perhatian utama yang diharapkan memberikan dampak nyata bagi jemaah.
Setelah disahkan sebagai usulan DPR, RUU ini akan segera dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme harmonisasi di Badan Legislasi DPR.
Komisi VIII menargetkan pembahasan selesai sebelum akhir masa sidang 2025, sehingga regulasi baru dapat diterapkan pada musim haji 2026.
Angin Segar bagi Calon Jemaah
Bagi para calon jemaah haji, revisi UU ini diharapkan menjadi kabar baik yang menjanjikan pelayanan lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada kenyamanan serta keselamatan.
Perubahan regulasi ini juga menjadi bukti bahwa DPR mendengar langsung keluhan jamaah dan berupaya memberikan solusi konkret.
Jika berjalan sesuai rencana, jutaan jemaah Indonesia akan merasakan manfaat nyata dari peningkatan layanan pada musim haji mendatang.